Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga negara yang khusus dibentuk berdasarkan
UU Nomor 21 tahun 2011. Aturan ini menjelaskan fungsi OJK dalam
menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap
seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Dalam UU Nomor 21 Tahun
2011 pasal 1 ayat (4) menjelaskan bahwa , lembaga-lembaga yang akan berada di
bawah pengawasan OJK adalah perbankan, pasar modal, perasuransian, dana
pensiun, lembaga pembiayaan atau multifinance, dan lembaga jasa keuangan
lainnya. Lembaga jasa keuangan ini mencakup pergadaian (PT Pegadaian), lembaga
penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, lembaga pembiayaan sekunder
perumahan dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang
bersifat wajib, yaitu penyelenggaraan program jaminan sosial, pensiun, dan
kesejahteraan.
Didalam
Pasar Modal sendiri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didirikan untuk menggantikan
tugas dan fungsi dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
(Bapepam-LK). Dengan terbentuknya OJK maka secara otomatis pengaturan dan
pengawasan Pasar Modal dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) beralih ke OJK. Selain
mengambil alih tugas Bapepam-LK dan Bank Indonesia, pembentukan OJK juga
menjadi respon atas perkembangan sektor jasa keuangan. Mengapa demikian ?
Dikarenakan semakin berkembangnya sistem informasi, sistem komunikasi dan
teknologi didalam perbankan dan pasar modal di Indonesia, sehingga pemerintah
harus melakukan perombakan total terhadap sistem pengawasan yang
berhubungan dengan sistem keuangan sehingga menjadi semakin kompleks dan jauh
lebih baik dari sebelumnya.
Suatu
kejahatan didalam pasar modal memiliki suatu keunikan sendiri dibandingkan
kejahatan kejahatan yang ada didalam dunia kriminal biasa, hal ini dikarenakan
modus serta tindakan kejahatannya mempunyai karakteristik yang sudah diatur
didalam Undang Undang Pasar Modal.
Didalam
UU No.8 Tahun 1995 mengenai Pasar Modal jenis kejahatan terdiri dari :
- Penipuan (Fraud), hal ini tertuang dalam Pasal 90 UUPM.
- Manipulasi Pasar, tertuang didalam Pasal 91 dan Pasal 92 UUPM.
- Insider Trading ( Perdagangan Orang Dalam) hal ini tertuang didalam Pasal 95 s/d Pasal 99
- Informasi Menyesatkan (Missleading Information), tertuang dalam Pasal 80; Pasal 81; serta Pasal 93 UUPM.
Jika
terjadi Tindakan Kejahatan tersebut diatas, maka Otoritas Jasa Keuangan berhak
untuk melakukan proses pemeriksaan dan penyidikan terhadap Pihak Pihak yang
melakukan jenis tindak kejahatan tersebut. Adapun cara menangani kejahatan
didalam Pasar Modal memiliki alur yang sangat kompleks yang terdiri dari
beberapa tahap yaitu:
- Pemeriksaan yang dilakukan oleh OJK dengan membentuk PNS Penyidik tertentu didalam OJK.
- Pelaporan, dalam hal ini pemeriksa akan melakukan pemeriksaan dan melakukan pelaporan atas hasil pemeriksaan tersebut kepada Bagian Eksekutif Pasar Modal dan akan dilanjutkan kepada Dewan Komisioner OJK.
- Penyidikan, apabila hasil pemeriksaan ditemukan suatu bukti adanya tindak pidana didalam Pasar Modal.
- Pemberian sanksi oleh OJK kepada para pelanggar bisa berupa peringatan tertulis, denda,pembekuan izin kegiatan usaha,pencabutan izin usaha,pembatalan persetujuan dan pembatalan pendaftaran.
- Dan
jika hal tersebut diatas dan memang terjadi tindak pidana maka akan
dilanjutkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Dengan
adanya fungsi dan kontrol serta penindakan yang lebih tegas serta didukung oleh
adanya peraturan perundang- undangan yang lebih khusus, maka kedepannya
Otoritas Jasa Keuangan akan mampu sebagai Leader didalam Pemberantasan Tindak
Pidana Kejahatan didalam Pasar Modal dan dapat memberikan Perlindungan Hukum
terhadap Seluruh Investor di Negara Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon berkomentar dengan hal sopan dan baik