Sabtu, 04 Januari 2020

Resensi Tentang Isi Buku Metodologi Penelitian Hukum Progresif Sabian Usman


RESENSI BUKU

Oleh : Fahrorraji

Nim : 1702130123

Prodi : Hukum Ekonomi Syariah


Judul               : Metodologi Penelitian Hukum Progresif
Pengarang       : Sabian Utsman
Penerbit           : Pustaka Pelajar
Tahun Terbit    : Cetak ke-1 Agustus 2014
Halaman          : 129 halaman
ISBN               : 978-602-229-344-6

Ulasan Tentang Isi Buku Metodologi Penelitian Hukum Progresif
Buku berjudul “Dasar-Dasar Sosiologi Hukum (Makna Dialog Antara Hukum dan Masyarakat) yang mana ditulis oleh Bapak Sabian Utsman Dosen IAIN Palangka Raya ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat khususnya kalangan akademisi dan praktisi hukum serta mahasiswa yang sedang mengambil dan mempelajari mata kuliah Sosiologi Hukum. Sebagai gambaran, buku ini dibagian pertama memuat tetang konsep dasar sosiologi hukum yang membahas mulai dari kelahiran sosiologi, para perintis sosiologi, serta relevansi ilmu dengan kajian-kajian sosiologi hukum. Di dalam buku ini secara keseluruhan membahas mengenai, permasalahan dalam penelitian hukum, aksiologi dalam ilmu hukum, epistemologi dalam ilmu hukum, antologi dalalm ilmu hukum, yang mana penelitian hukum sebagai aktivitas ilmian dan cara kerangka berpikir untuk lebih luas, dan contoh proposal penelitian hukum seperti, membuat tema, judul, dan sub judul, membuat latar belakang masalah. Membuat masalah dalam penelitian, cara membuat tujuan penelitian, membuat kegunaan penelitian, membuat kerangka teori dan kajian pustaka, yang terakhir cara membuat metode penelitian hukum. Di dalam buku metodologi penelitian hukum progresif ini mempunyai kelebihan, yaitu pada saat membaca buku ini kita bisa memahami dengan mudah bagaimana cara membuat proposal dan di buku ini juga kita bisa mudah memahami cara membuat kerangka teori dan kajian pustaka, jadi buku ini sangat berperan penting karena di dalam membuat sebuah penelitian hukum dan proposal yang akan kita buat nantinya, kita dapat mengetahui langkah-langkah yang benar dan sempurna saat kita membuat sebuah penelitian, maka dari itu dengan adanya buku ini si pembuat penelitian merasa terbantu di dalam membuat penelitian hukum atau pembuatan proposal.
Sosiologi hukum adalah salah satu cabang kajian sosiologi yang termasuk pada keluarga ilmu pengetahuan sosial dan suatu cabang kajian tentang kehidupan bermasyarakat manusia pada umumnya, yang berperhatian kepada upaya-upaya manusia menegakkan dan menyejahterakan kehidupannya, serta mempunyai kekhususan yang berbeda dengan kajian pada cabang-cabang sosiologi yang lain.
Buku ini juga mempunyai sedikit Kekurangan dari buku ini yang mana banyak istilah yang orang awam tidak bisa memahaminya dan kurang nya ilustrasi digambar dalam buku ini yang membuat si pembaca agak kesusahan dalam memahaminya. Dan juga buku ini sangat baik untuk dijadikan referensi ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan hukum dan yang pasti hasanah keilmuan kita di bidang hukum sosiologi akan semakin luas serta akan membentuk insan hukum yang berkarakter kuat.

Sabtu, 26 Mei 2018

Peranan OJK Dalam Insdustri Pasar Modal



Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga negara yang khusus dibentuk berdasarkan  UU Nomor 21 tahun 2011. Aturan ini menjelaskan fungsi OJK dalam menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh  kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Dalam UU Nomor 21 Tahun 2011 pasal 1 ayat (4) menjelaskan bahwa , lembaga-lembaga yang akan berada di bawah pengawasan OJK adalah perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan atau multifinance, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Lembaga jasa keuangan ini mencakup pergadaian (PT Pegadaian), lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, lembaga pembiayaan sekunder perumahan dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, yaitu penyelenggaraan program jaminan sosial, pensiun, dan kesejahteraan.

Didalam Pasar Modal sendiri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didirikan untuk menggantikan tugas dan fungsi dari  Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Dengan terbentuknya OJK maka secara otomatis pengaturan dan pengawasan Pasar Modal dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) beralih ke OJK. Selain mengambil alih tugas Bapepam-LK dan Bank Indonesia, pembentukan OJK juga menjadi respon atas perkembangan sektor jasa keuangan. Mengapa demikian ? Dikarenakan semakin berkembangnya sistem informasi, sistem komunikasi dan teknologi didalam perbankan dan pasar modal di Indonesia, sehingga pemerintah harus melakukan perombakan total terhadap sistem pengawasan  yang berhubungan dengan sistem keuangan sehingga menjadi semakin kompleks dan jauh lebih baik dari sebelumnya.

Suatu kejahatan didalam pasar modal memiliki suatu keunikan sendiri dibandingkan kejahatan kejahatan yang ada didalam dunia kriminal biasa, hal ini dikarenakan modus serta tindakan kejahatannya mempunyai karakteristik yang sudah diatur didalam Undang Undang Pasar Modal.

Didalam UU No.8 Tahun 1995 mengenai Pasar Modal jenis kejahatan terdiri dari :
  1. Penipuan (Fraud), hal ini tertuang dalam Pasal 90 UUPM. 
  2. Manipulasi Pasar, tertuang didalam Pasal 91 dan Pasal 92 UUPM. 
  3. Insider Trading ( Perdagangan Orang Dalam) hal ini tertuang didalam Pasal 95 s/d Pasal 99
  4. Informasi Menyesatkan (Missleading Information), tertuang dalam Pasal 80; Pasal 81; serta Pasal 93 UUPM.
Jika terjadi Tindakan Kejahatan tersebut diatas, maka Otoritas Jasa Keuangan berhak untuk melakukan proses pemeriksaan dan penyidikan terhadap Pihak Pihak yang melakukan jenis tindak kejahatan tersebut. Adapun cara menangani kejahatan didalam Pasar Modal memiliki alur yang sangat kompleks yang terdiri dari beberapa tahap yaitu:
  1. Pemeriksaan yang dilakukan oleh OJK dengan membentuk PNS Penyidik tertentu didalam OJK. 
  2. Pelaporan, dalam hal ini pemeriksa akan melakukan pemeriksaan dan melakukan pelaporan atas hasil pemeriksaan tersebut kepada Bagian Eksekutif Pasar Modal dan akan dilanjutkan kepada Dewan Komisioner OJK. 
  3. Penyidikan, apabila hasil pemeriksaan ditemukan suatu bukti adanya tindak pidana didalam Pasar Modal. 
  4. Pemberian sanksi oleh OJK kepada para pelanggar bisa berupa peringatan tertulis, denda,pembekuan izin kegiatan usaha,pencabutan izin usaha,pembatalan persetujuan dan pembatalan pendaftaran. 
  5. Dan jika hal tersebut diatas dan memang terjadi tindak pidana maka akan dilanjutkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Dengan adanya fungsi dan kontrol serta penindakan yang lebih tegas serta didukung oleh adanya peraturan perundang- undangan yang lebih khusus, maka kedepannya Otoritas Jasa Keuangan akan mampu sebagai Leader didalam Pemberantasan Tindak Pidana Kejahatan didalam Pasar Modal dan dapat memberikan Perlindungan Hukum terhadap Seluruh Investor di Negara Republik Indonesia.



Resensi Tentang Isi Buku Metodologi Penelitian Hukum Progresif Sabian Usman

RESENSI BUKU Oleh : Fahrorraji Nim : 17021301 23 Prodi : Hukum Ekonomi Syariah Judul               : Metodologi Pen...